Pelatihan Kode Etik Hakim – Seminar dan pertukaran pengalaman antara hakim Indonesia - Kantor Perwakilan di Indonesia dan Timor-Leste
Partisipasi-partisipasi dalam acara
Korupsi dikalangan hakim memiliki konsekuensi yang sangat merugikan dikarenakan hakim adalah perwujudan dari negara hukum dan pilar yang fundamental bagi dapat berjalannya demokrasi. Hakim harus memenuhi standar moril dan etik yang tinggi, dikarenakan jika tidak maka akan dianggap tidak kredibel dalam mewakili hukum. Harapan terhadap hakim Indonesia sangat tinggi namun sampai saat ini banyak yang merasa harapannya jauh dari terpenuhi.
Sejak tahun 2014 KAS bekerjasama dengan Jimly School of Law and Government dan menawarkan rangkaian seminar untuk para hakim. Melalui kegiatan tersebut diciptakan sebuah forum dimana permasalahan profesi yang dialami hakim sehari-hari dapat didiskusikan dengan rekan-rekan seprofesi mereka dan parah ahli bidang terkait. Dari tanggal 15. sampai dengan 17 Maret telah hadir 20 hakim tinggi di Denpasar dan melakukan pertukaran pengalaman terkait persyaratan, tuntutan dan halangan bagi perilaku etik hakim yang benar. Dengan acara tersebut diciptakan kesadaran terhadap terjadinya korupsi dan dengan demikian diharapkan dapat memajukan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Proyek ini didukung dan didampingi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pertama Indonesia yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie. Sebagai ahli hukum konstitusi dan hukum negara yang ternama, Prof. Jimly telah membagi kepada para peserta bantuan kompetensi bidang dan keahlian yang bagi pelaksanaan profesi hakim sangat penting. Juga Ketua Komisi Yudisial Dr. Aidul Fitriciada Azhari mendukung telah menghadiri kegiatan di Denpasar dan membagi pengalamannya yang sangat berguna bagi para peserta.