Rincian
Pendalaman tugas DPRD merupakan peningkatan kapasitas kompetensi DPRD dalam yang terdiri dari Pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, workshop, lokakarya dan seminar yang bertujuan untuk mengembangakan pengetahuan, keterampilan dan sikap para anggota DPRD sehingga dapat memaksimalkan tugas-tugas dalam menjalankan fungsi kedewanan.
Pendalaman tugas bagi anggota DPRD adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, namun kewenangan DPRD tidak sama dengan Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan penuh dalam menjalan pemerintahan, kewenangan DPRD dibatasi hanya menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “DPRD memiliki fungsi Pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan”.
Melihat fungsi DPRD yang sangat strategis dan cukup potensial tersebut, tentunya diperlukan kompetensi yang tinggi pula dalam menjalankan tugas fokok dan fungsinya. Peran strategis DPRD sebagai wakil rakyat, tentunya orientasi yang dilaksanakan ini menjadi penting sebagai pengantar tugas dari semua anggota DPRD, dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kompetensi yang bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan empiris, menjadi tanggungjawab kita semua untuk melakukan perubahan dalam tubuh lembaga tersebut. Terutama karakter anggota DPRD agar dapat kembali ke fitrahnya sebagai wakil rakyat. Salah satu media yang tepat untuk melakukan transfer of knowledge and value agar membangun kembali lembaga DPRD yang lebih amanah adalah melalui pendalaman tugas DPRD yang dilakukan secara berkelanjutan selama menjabat. Pendalaman tugas ini merupakan sarana/media untuk menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan, memberikan pemahaman tugas dan wewenang DPRD agar menjadi lebih amanah dan aspiratif.
Pendalaman tugas diarahkan untuk mengenalkan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah, meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meningkatkan pemahaman tentang ideologi negara, konstitusi, semangat patriotisme dan wawasan kebangsaan, sasarannya adalah terwujudnya sinergi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.
Program
26 Mei 2025
19:00 – 20:00 Sambutan Pembukaan Acara
Dr. Denis Suarsana (Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia & Timor-Leste)
Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd. (Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia)
27 Mei 2025
08:30 – 10:30 Materi 1: Pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Narasumber: Sukoyo, S.H, M.Si.
10:30 – 12:30 Materi 2: Pengawasan Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Narasumber: Dr. Drs. Hariawan Bihamding, M.T.
14:00 – 17:00 Materi 3: Fungsi Pengawasan DPRD dalam Perspektif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Narasumber: Yusuf John
19:00 – 22:00 Materi 4: Kebijakan Pelaksanaan Pendalaman Tugas bagi DPRD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2024
Narasumber: Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd.
28 Mei 2025
08:00 – 10:00 Materi 5: Pokok-Pokok Pikiran yang Akuntabel
Narasumber: Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
10:15 – 11:15 Penutupan
Oleh Peserta dan Penyelenggara