Rincian
Dinamika demokrasi dan politik nasional kembali menjadi perhatian publik seiring disahkannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Proses legislasi dalam proses perubahannya dinilai berlangsung begitu cepat dan minim pelibatan publik tanpa mengikuti standar baku proses legislasi. Sehingga, menuai respon kritis dalam berbagai bentuk dari kalangan masyarakat sipil. Selain mengabaikan prinsip legislasi yang transparan dan partisipatif, pengesahan ini juga memicu kekhawatiran masyarakat sipil mengenai semakin kuatnya militerisasi serta potensi tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola negara.
Proses perubahan UU TNI dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan ranah sipil yang dapat menghilangkan supremasi sipil dalam tata kelola negara, meskipun beberapa anggota DPR RI sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Banyak yang beranggapan bahwa hal ini menciptakan distopia pemerintahan di bawah kekuasaan militer – yang begitu familiar untuk Indonesia di masa lalu dan yang saat ini tengah terjadi di berbagai negara di bawah junta militer.
Kekhawatiran akan hilangnya bingkai demokrasi juga setali tiga uang dengan reformasi pada sektor pertahanan, keamanan, dan politik oleh DPR RI. Hal ini selaras dengan rencana pembahasan undang-undang strategis lainnya seperti UU Kepolisian, KUHAP, Kejaksaan serta berbagai UU berbau politik, termasuk UU Pemilu dan Pilkada. Dalam konteks ini, peran strategis berbagai pemangku kepentingan tidak hanya legislative, namun juga pemerintah, akademisi, dan elemen masyarakat sipil lainnya memiliki peran penting untuk mengawal dan memastikan bahwa reformasi keamanan dan politik nasional tidak lupa diimplementasikan dengan bingkai demokrasi.
Untuk membuka ruang keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat sipil, penataan ruang dialog yang terbuka dan konstruktif menjadi semakin relevan dalam merespon dinamika tersebut. Sebagai kontribusi terhadap upaya tersebut, The Habibie Center didukung oleh Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, akan menyelenggarakan seri ketiga Dialog Demokrasi di tahun 2025 yang berjudul “Menavigasi Reformasi Keamanan dan Politik dalam Bingkai Demokrasi” untuk mendorong dialog antar pemangku kepentingan.
📍 Venue: The Habibie Center Building – South Jakarta
Program
14:00 – 14:20 Pembukaan
Mohammad Hasan Ansori (Direktur Eksekutif The Habibie Center)
Dr. Denis Suarsana (Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia & Timor-Leste)
14:20 – 14:35 Pidato Kunci
Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd (Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia)
14:35 – 14:40 Pengantar Sesi Dialog Demokrasi
Moderator: Christian Guntur Lebang (Analis Utama Politik Keamanan, Lab 45)
14:40 – 15:40 Sesi Dialog Demokrasi
Panelis:
- Nurul Qomaril Arifin (Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
- Dewi Fortuna Anwar (Ketua Dewan Pengurus, The Habibie Center, dan Research Professor, Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial)
15:40 – 16:30 Sesi Tanya Jawab
16:30 Penutupan
oleh Moderator