Rincian
Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana kekuasaan tetap akuntabel kepada rakyat. Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah—langsung oleh rakyat atau melalui DPRD—kembali mencuat sejak akhir 2025. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni 2026 menegaskan pilkada langsung tetap berlaku, meski secara hukum putusan tersebut bersifat prosedural dan tidak menutup kemungkinan revisi undang-undang.
Perdebatan efisiensi anggaran versus demokratisasi sering kali menyederhanakan persoalan. Pemilihan langsung belum tentu menjamin akuntabilitas, sementara pemilihan melalui DPRD bisa saja menghasilkan kepemimpinan responsif jika sistem politik berjalan baik. Substansi demokrasi lokal terletak pada empat dimensi: representasi bermakna, akuntabilitas fungsional, mekanisme koreksi berkelanjutan, dan kesetaraan akses terhadap kekuasaan.
Untuk memperdalam diskursus ini, The Habibie Center bersama Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Indonesia menyelenggarakan Dialog Demokrasi bertajuk “Mengurai Desain Kelembagaan Pilkada untuk Demokrasi Lokal yang Substantif”, sebagai ruang pertukaran gagasan lintas pemangku kepentingan.
📅 Tanggal: 29 Juli 2026
📍 Tempat Acara: Wisma Habibie Ainun – Jakarta Selatan
Program
29 Juli 2026
14:00 – 14:25 Pembukaan
Dewi Fortuna Anwar (Ketua Dewan Pengurus, The Habibie Center)
Jan Senkyr (Direktur, Konrad-Adenauer-Stiftung untuk Indonesia & Timor-Leste)
14:25 – 14:45 Pidato Kunci: Arah Kebijakan Negara dalam menata Desain Kelembagaan Pemilihan Kepala Daerah
Prof. (H.C). DR. DRS. Akmal Malik, M.Si., CGRE (Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia)
14:45 – 14:50 Pengantar Sesi Dialog Demokrasi
Moderator: Delia Wildianti, M.I.P (Peneliti, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia)
14:50 – 15:50 Sesi Dialog Demokrasi
Panelis:
1. August Mellaz (Anggota KPU RI, Penanggung Jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat)
Topik: “Implementasi Kelembagaan dan Akuntabilitas Fungsional dalam Penyelenggaraan Pilkada”
2. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR RI)
Topik: “Representasi Politik dalam Desain Kelembagaan Pemilihan Kepala Daerah”
3. Prof. Dr. Firman Noor, M.A. (Hons) (Senior Associate Fellow, The Habibie Center)
Topik: “Mekanisme Koreksi dan Kesetaraan Akses Kekuasaan dalam Perspektif Demokrasi Substantif”
15:50 – 16:30 Sesi Tanya Jawab dan Penarikan Kesimpulan
Oleh Moderator dan Panelis
16:30 Penutupan
Oleh Moderator