Rincian
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan, keterwakilan perempuan dalam proses pengambilan keputusan menjadi salah satu indikator penting. Kehadiran perempuan di posisi strategis tidak hanya mencerminkan prinsip kesetaraan gender, tetapi juga membawa perspektif yang lebih beragam dalam perumusan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di era pembangunan inklusif, peran perempuan dalam kepemimpinan strategis perlu beralih dari sekadar representasi (jumlah atau kuota) menuju transformasi (dampak dan perubahan kebijakan yang lebih inklusif). Hal ini mencakup partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang untuk menciptakan kebijakan yang adil, mewakili suara perempuan, dan membangun lingkungan yang kolaboratif dan progresif, dibanding sekedar memenuhi angka kuantitatif.
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat terhadap pengarusutamaan gender (PUG) dalam seluruh aspek pembangunan nasional. Komitmen ini tercermin dalam berbagai regulasi dan kebijakan strategis, antara lain: Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, serta komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 5: Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Semua Perempuan dan Anak Perempuan.
Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa representasi perempuan di berbagai tingkatan pengambilan kebijakan, baik di eksekutif, legislatif, maupun kelembagaan lainnya, masih belum proporsional. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2023) menunjukkan bahwa proporsi perempuan dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di pemerintahan baru mencapai sekitar 19%, sementara di sektor swasta, keterwakilan perempuan di posisi manajerial hanya sekitar 22% (ILO, 2022).
Berbagai kajian menunjukkan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan di posisi pengambil keputusan memiliki dampak positif terhadap tata kelola, efektivitas kebijakan, dan kinerja organisasi (World Bank, 2021; UN Women, 2022). Dalam konteks pemerintahan daerah, keterlibatan perempuan di posisi strategis juga berkontribusi terhadap kebijakan publik yang lebih responsif dan inklusif, khususnya dalam layanan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
Tantangan struktural, kultural, maupun institusional seperti masih kuatnya norma sosial patriarkis, minimnya dukungan kelembagaan terhadap kepemimpinan perempuan, serta terbatasnya akses perempuan terhadap jejaring strategis dan pengembangan kapasitas masih menjadi penghambat partisipasi aktif perempuan dalam proses perumusan kebijakan publik.
Merespons tantangan tersebut, Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Pusat Fasker) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman akan menyelenggarakan lokakarya dengan tema “Dari Representasi Menuju Transformasi: Peran Perempuan Dalam Kepemimpinan Strategis Di Era Pembangunan Inklusif”, sebagai ruang dialog strategis lintas sektor untuk memperkuat komitmen, jejaring, dan sinergi antar pemangku kepentingan guna mendorong peningkatan kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan di berbagai sektor.
Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama Pusat Fasker dan KAS dalam mendorong penguatan demokrasi partisipatif dan tata kelola pemerintahan yang akomodatif terhadap aspirasi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan. Melalui forum ini, diharapkan muncul rumusan rekomendasi berbasis bukti yang dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan peran strategis perempuan di ruang publik.
Program
12. November 2025
09:00 – 10:00 Pembukaan
Dr. Denis Suarsana (Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia & Timor-Leste)
Dr. H. Bima Arya Sugiarto, S.I.P. (Wakil Menteri Dalam Negeri)
10:00 – 12:30 Sesi 1 “Dari Representasi Menuju Transformasi: Peran Perempuan Dalam Kepemimpinan Strategis di Era Pembangunan Inklusif”
1. Keterwakilan Perempuan dalam Posisi Strategis: Tinjauan Akademik dan Rekomendasi
Oleh: Dr. rer. pol. Hariati Sinaga, S.Sos., M.A. (Dosen Program Studi Kajian Gender, Universitas Indonesia)
2. Arah Kebijakan Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Strategis di Era Pembangunan Inklusif
Oleh: Qurrota A’Yun, S.Si., MPH (Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
3. Dari Akar Rumput ke Meja Kebijakan: Suara Perempuan dan Advokasi Kesetaraan Gender
Oleh: Nani Zulminarni (Pendiri Yayasan PEKKA dan Direktur ASHOKA)
13:30 – 15:30 Sesi 2 “Cerita Perempuan dalam Posisi Strategis: Peluang dan Tantangan”
1. Menembus Parlemen: Tantangan dan Strategi Legislator Perempuan dalam Mendorong Kebijakan Inklusif
Oleh: Dr. Atalia Praratya,S.IP.M.I.Kom. (Politisi, Anggota Komisi VIII DPR RI)
2. Perempuan dan Digitalisasi: Peran Teknologi Informasi Dalam Mendorong Pemberdayaan Perempuan
Oleh: Yessie D. Yosetya (Director and Chief Information and Technology Officer, XLSMART)
3. Dari Pengalaman ke Perubahan: Peran Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Strategis di Pemerintahan
Oleh: Sri Purwaningsih, SH, M.AP. (Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilyahan, Kemendagri / Pj. Wali Kota Jambi 2023-2025)
15:45 – 16:00 Kesimpulan dan Penutupan
Ahmad Fajri, SH., MH. (Kepala Pusat Fasilitas Kerja Sama)