Asset Publisher

Workshop

Pengembangan Kapasitas Hakim Melalui Pendidikan dan Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Dalam satu-dua dekade ini, perkembangan hukum beracara di pengadilan telah mengalami terobosan yang signifikan. Ini tidak lepas dari pengaruh global seperti tercetusnya “The Bengalore Principles” dan “The Bengalore Principles of Judicial Conduct.”

Asset Publisher

Details

Gaung norma etika yang dipositifkan ini juga memberikan dampak signifikan seiring dengan gelombang reformasi di Indonesia. Contoh konkret di Indonesia adalah lahirnya Komisi Yudisial yang berfungsi sebagai lembaga yang oleh UUD 1945 diberi wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilakunya yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim ini bermakna pengamalannya dalam tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Hasil Munas IKAHI di Bandung menghasilkan bahwa kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :

1.Sebagai Alat :

a.pembinaan dan pembentukan karakter Hakim; dan

b.pengawasan tingkah laku Hakim.

2.Sebagai Sarana :

a.kontrol Sosial;

b.pencegah campur tangan ekstra judicial; dan

c.pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota (hakim) dan antara anggota (hakim) dengan masyarakat.

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang harus diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

1)Berperilaku Adil.

2)Berperilaku Jujur.

3)Berperilaku Arif dan Bijaksana.

4)Bersikap Mandiri.

5)Berintegritas Tinggi.

6)Bertanggung Jawab.

7)Menjunjung Tinggi Harga Diri.

8)Berdisplin Tinggi.

9)Berperilaku Rendah Hati.

10)Bersikap Profesional.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma – norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.

Implementasi terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, atau ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Oleh sebab itu, hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).

Tantangan utama dalam implementasi bukan terletak pada ranah kognitif pengetahuan dan pemahaman tentang hal tersebut. Akan tetapi lebih pada pendekatan dan proses afeksi yang baik sehingga dapat berkontribusi terhadap psikomotorik/perilaku luhur yang signifikan seperti yang diharapkan di lapangan sehingga menimbulkan kepercayaan publik.

Hal yang disorot masyarakat dalam mempercayai hakim di Indonesia adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya dalam masyarakat. Sejalan dengan tugas dan wewenangnya, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Beberapa contoh hasil putusan yang dianggap tidak berpihak pada rasa keadilan oleh masyarakat adalah “Prita Mulyasari”, kasus “pencuri sandal jepit,” kasus “pemulung pemakai narkoba,” kasus “mbo Minah,” dan kasus-kasus lainnya. Kasus-kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan yang luas masyarakat terhadap institusi pengadilan/hukum di Indonesia secara umum.

Dalam konteks ini, JSLG adalah organisasi independen dan non-partisan yang pendiriannya diinisiasi oleh para ahli yang profesional, berpengalaman, dan kompeten untuk menyelenggarakan program pendidikan di bidang konstitusi, hukum, dan pemerintahan. Para pendiri dan pengelola JSLG adalah orang-orang yang memiliki latar belakang akademis yang sangat memadai dan juga memiliki latar belakang pengalaman langsung dalam praktik konstitusi, hukum, dan pemerintahan di Indonesia. Pengetahuan, pengalaman, dan jaringan luas yang dimiliki, memungkinkan JSLG dapat melaksanakan program-program di bidang konstitusi, hukum, dan pemerintahan secara baik.

Selain itu, JSLG secara intensif telah melakukan komunikasi dan berkunjung ke Komisi Yudisial terkait dengan agenda pelatihan kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim. Untuk itu, secara umum KY siap untuk bekerjasama dalam penyuksesan pelatihan ini. KY telah memberikan kesempatan kepada JSLG untuk mengembangkan modul yang telah dibuat. Pengembangan modul spesifik ditujukan pada elemen kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disingkat dengan KEPPH dalam perspektif hukum acara perdata.

Kesedian KY untuk bekerjasama merupakan kunci penting dalam pelaksanaan dan kesuksesan pelatihan ini. Selain itu, proses komunikasi juga dilakukan dengan pihak Mahkamah Agung (MA) untuk mendukung pula kegiatan ini. Kerjasama dengan pihak MA merupakan pivotal element juga untuk lebih mendorong kesuksesan pelatihan ini. Kerjasama yang dinamis antara ketiga institusi diharapkan menjadi sebuah perangkat yang saling mengisi dalam kesuksesan pelatihan ini.

Asset Publisher

tambahkan ke kalender

tempat

Semarang

speaker

  • Prof. Jimly Asshiddiqie
    • S.H
      • Dr. Ibrahim
        • S.H. LL. M
          • Dr. Jan Woischnik. (KAS)

            Publikation

            Permulaan Kerjasama Baru dengan Jimly School of Law and Government
            Baca sekarang
            kontak

            Dr. Jan Woischnik

            Dr

            Leiter der Abteilung Lateinamerika

            Jan.Woischnik@kas.de +49 30 26996-3577 +49 30 26996-53577
            Partisipasi-partisipasi dalam acara
            26 Oktober 2014
            Baca sekarang

            Asset Publisher

            pasangan

            Jimly School of Law and Government